Sunday 8 February 2015

TODAY NEWS

News / Regional

Tes Keperawanan dan Keperjakaan Diusulkan Jadi Syarat Kelulusan


Sabtu, 7 Februari 2015 | 10:46 WIB
JEMBER, KOMPAS.com — Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. 

Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA. 
“Masyarakat boleh menilai, jika usulan kami ini cukup kontroversial, tetapi jujur saja ini berangkat dari keresahan kami,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015). 

Dia menceritakan, ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember beberapa waktu yang lalu. “Saat hearing kemarin ada temuan bahwa di salah satu SMP di jember, ternyata ada sejumlah siswi yang curhat kepada Guru BK. Mereka mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya,” ungkap Mufti.

Mufti mengaku sangat kaget dengan kondisi tersebut. Sebab, jika kondisi itu terus dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, maka akan berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa. 

“Jujur saja, saya merasa berdosa jika ini dibiarkan, makanya saya usul kemudian ada perda tentang akhlakul karimah, yang di dalamnya mengatur tentang syarat kelulusan dengan tes keperawanan dan keperjakaan,” terang dia. 

Persoalan ide tersebut akan memunculkan sebuah kontroversi, Mufti mengaku sangat wajar. ”Meskipun kategori prestasi pendidikan Jember cukup bagus, jujur saja saya tidak bangga karena kondisi moral peserta didik kita ternyata seperti itu. Untuk itu, saya menggugah kesadaran orangtua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas. Mereka adalah generasi penerus kita, mari kita jaga bersama-sama,” dia berharap.


Penulis: Kontributor Jember, Ahmad Winarno
Editor: Kistyarini

                                                                                    



Opini : Saya tidak setuju dengan usulan tersebut. Karena keperawanan / keperjakaan seorang siswa tidak ada hubungannya dengan kelulusan. Lagipula, jika siswa itu sudah tidak perawan dan tidak lulus dari sekolah itu malah membuat siswa itu semakin buruk perilakunya, bukan semakin baik. Tes keperawanan sebagai syarat kelulusan juga tidak bisa menjadi sarana untuk menekan penyakit akibat seks bebas. Di bangku sekolah, para siswa juga sudah diajari bahaya melakukan seks bebas, itu sudah cukup untuk melarang para siswa untuk melakukan seks bebas. Jika ada yang melanggar, itu terserah mereka. Daripada mensyaratkan tes keperawanan sebagai syarat kelulusan, lebih baik pemerintah melakukan hal-hal pencegahan. Melalui guru misalnya, para guru bisa diminta untuk lebih memperhatikan para siswanya dalam pergaulan. Juga bisa melalui internet, dengan memblokir website berbau porno.

No comments:

Post a Comment